UU Desa Disyahkan DPR RI, Jevi Hardi Sofyan SH, MH Harapkan Kepala Pekon Fokus Membangun Desa

Pringsewu, Pandawalima. id –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
.
Dalam UU Desa tersebut berisi beberapa poin, diantaranya adalah soal masa jabatan kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP) menjadi 8 tahun.
.
Menanggapi hal tersebut, ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan berharap dengan jabatan kepala pekon yang menjadi 8 tahun bisa membuat kepala pekon fokus membangun desanya masing-masing menjadi lebih maju.
.
“Setelah disahkannya revisi UU Desa ini bisa membuat desa lebih maju dan berdaulat karena adanya beberapa perubahan pasal tentang kemandirian desa,” ujar Jevi Hardi Sofyan, Jum’at (29/3).
.
Selain itu, dengan adanya purna tugas membuat mantan kakon dan perangkat pekon yang habis jabatannya bisa ada penghargaan dari negara walaupun hanya sekali mendapatkannya.
.
“Kemudian terkait penambahan jabatan BHP yang menjadi 8 tahun dan kesejahteraan serta tunjangannya diharapankan bisa meningkatkan tugas dan fungsinya terkait pengawasan terhadap anggaran dana desa,” ujarnya.(R17@l)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *